Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau. Kepada polisi, tersangka mengaku membakar lahan dengan sengaja untuk mengusir monyet yang dianggapnya hama.
"Kita menetapkan dua orang tersangka karhutka, inisial F dan Z dengan dua lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Awal menjelaskan, tersangka F diamankan di Kecamatan Tampan pada 11 Januari 2020. Tersangka F ini membersihkan lahan kurang dari 0,5 hektare dengan cara membakar.
"Lahan tersebut bukan miliknya. Dia sebagai sopir dari pemilik lahan. Tapi pemilik lahan tidak ada menyuruh membersihkan lahan dengan cara dibakar. Tapi tersangka F yang berinisiatif membersihkan lahan dengan cara praktis dibakar," ujar Awal.
Untuk tersangka Z, sambung Awal, merupakan pembakar lahan seluas 1,5 hektare di Kecamatan Rumbai pada Kamis (16/1). Dia beralasan hendak mengusir monyet.
"Alasannya dia membersihkan lahan selanjutnya tumpukan semak belukar dibakarnya. Dia membakar lahan tersebut dengan alasan untuk mengusir monyet," ucap Awal.
Awal menyebutkan bila tidak ditindak tegas dan segera ditanggulangi, kebakaran lahan dapat semakin meluas. Apalagi, lanjut Awal, lahan lahan di wilayah Pekanbaru berjenis gambut.
"Jangan lihat luasannya, tapi bila tidak dilakukan antisipasi dari awal bisa saja api semakin meluas. Apa lagi wilayah Pekanbaru ini lahan gambut. Kalau gambut terbakar, di atas tidak terlihar bara api, di bawah api tetap membakar. Kita imbau semua pihak jangan melakukan pembakaran dalam membuka lahan," jelas Awal.dtc