Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Lubuk Pakam. Polsek Pagar Merbau,Polresta Deli Serdang berhasil ringkus seorang kakek berinisial SM (65) warga Dusun II Desa Sidodadi Batu Lapan Kecamatan Pagar Merbau karena menjadi juru tulis ( jurtul ) perjudian jenis KIM, Jumat (17/2020) malam.
Penangkapan kakek tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau,Ipda Terrysvo Tarigan bersama anggota yang menindak lanjuti laporan warg yang resah akibat maraknya perjudian jenis KIM di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.
Kapolsek Pagar Merbau,AKP Sopar Budiman menjelaskan,dari tangan pelaku juga diamanka barang bukti 1 buah handphone merk Samsung, 2 carik kertas bertuliskan pesanan angka judi KIM, uang tunai sebesar Rp 67 ribu dan 1 pulpen warna hijau.
"Pelaku kita amankan pada saat sedang menulis,ia menerima pesanan judi KIM melalui handphone di sebuah warung kopi," kata Kapolsek Pagar Merbau AKP Sopar Budiman kepada awak media, Sabtu (18/1/2020).
Saat ini pelaku sedang diamankan di mapolsek guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.