Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution menyebut pengangkatan kepala lingkungan (kepling) di sejumlah wilayah bak dinasti di sebuah kerajaan. Di mana, semula Kepling adalah orangtua, ketika berganti, yang menggantinya adalah isteri atau anaknya.
"Itu yang tidak boleh dan perlu kita ketahui bagaimana mekanismenya," ungkapnya saat mensosialisasi perda Kota Medan di Jalan Karya Wisata Komplek J-Crown, Sabtu (18/1/2019).
Politikus Partai Gerindra ini menyebut ada Perda Kota Medan Nomor 9/2017 tentang Pembentukan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
"Warga berhak merekomendasikan siapa yang pantas menjadi kepling. Jangan ketika muncul keengganan, baru memberontak. Yang perlu diketahui, yang berhak mengangkat dan memberhentikan kepling adalah camat. Jika ada kepling yang tidak bekerja sesuai tupoksi, laporkan ke saya. Kita akan tegur camatnya dan segera mempertimbangkan SK (surat keterangan) yang sudah diterbitkan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Mulia juga menegaskan kepada seluruh lurah maupun camat agar lebih jeli lagi mengeluarkan surat keterangan pengangkatan kepling, sebelum ada rekomendasi dari masyarakat. "Sekarang, marilah kita bersama-sama proaktif untuk peduli kepada situasi dan kondisi di lingkungan sekitar kita," imbuhnya.