Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinilai tidak berpihak dan lebih menguntungkan pengusaha, Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatra Utara (APBDSU) menolak rencana pemerintah yang akan menerapkan aturan ketenagakerjaan omnibus law. Penolakan itu disampaikan APBDSU saat menggelar konferensi pers, di Lapangan Merdeka, Medan, Senin (20/1/2020).
"Aturan itu sangat merugikan buruh. Antara lain, perubahan waktu kerja, status dan penghapusan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Karena itu kami menolak aturan yang sedang diusulkan pemerintah itu," kata Koordinator APBDSU Natal Sidabutar.
Natal meyakinkan, kaum buruh akan bergerak menolak aturan itu dan meminta Presiden Jokowi mengkaji kembali aturan yang sedang digodok itu. Menurut Natal, omnibus law juga sebagai upaya mengelabui para pekerja karena menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan. Berikut poin-poin pernyataan APBDSU itu secara lengkap.
Pertama, menyangkut penerapan upah skema upah per jam pada jenis pekerjaan tertentu dan jenis pekerjaan baru menjelaskan, bahwa jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu. Pekerjaan paruh waktu dimaksud memberi peluang bagi pengusaha menerapkan pekerjaan paruh waktu pada semua bidang kerja yang ada dalam satu perusahaan, sebagaimana halnya penerapan jenis pekerjaan yang dapat dibuat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama ini.
Kedua, penjelasan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), belum merinci atau belum ada penetapan besaran pesangon yang akan diberikan bagi pekerja/ buruh mengalami PHK. Sementara besaran nilai pesangon sesungguhnya menjadi hal yang sangat krusial yang dipersoalkan pekerja/ buruh. Sehingga besar kemungkinan bahwa nilai besaran pesangon akan turun dari yang sebelumnya, jika melihat dari jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang didengungkan pemerintah, berupa cash benefit (imbalan tunai), vocational training (pelatihan kejuruan) dan job placement access (akses penempatan kerja) yang kita juga belum mengetahui bentuk dari ketiga JKP tersebut.
Ketiga, dalam hal waktu kerja, disebutkan bahwa waktu kerja paling lama 8 jam dalam 1 hari, artinya pemerintah memberi ruang bagi pengusaha untuk mempekerjakan buruh kurang dari 8 jam dalam 1 hari. Hal ini tentu akan berdampak pada besaran upah/ pendapatan yang akan diterima oleh pekerja/buruh setiap bulannya dan juga berdampak pada status kerja pekerja/ buruh dalam perusahaan.
Elemen buruh yang tergabung dalam APBDSU itu antara lain, Serbundo, SBMI Merdeka, SPN Sumut, FSPMI-KSPI Sumut, F.SP.LEM-KSPSI Kabupaten Deli Serdang, SBBI, KSBSI SUMUT, FSPI-KPBI, OPPUK, SBMI SUMUT, SPR Sejahtera.