Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebagai langkah awal menolak aturan omnibus law yang saat ini sedang dibahas pemerintah, 5.000 buruh dari 14 elemen buruh di Sumatra Utara (Sumut) akan berunjuk rasa. Aksi itu akan berlangsung Kamis (23/1/2020) di depan Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut.
Demikian dikatakan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatra Utara (APBDSU) di Lapangan Merdeka Medan, Senin (20/1/2020). SPN Sumut sendiri adalah salah satu serikat buruh yang tergabung dalam APBDSU itu.
"Kita menolak tegas omnibus law itu. Karenanya tanggal 23 Januari 2020 mendatang kita akan demo, agar pembahasan itu dihentikan," kata Anggiat.
Menurut Anggiat, omnibus law itu hanya menguntungkan investor dan merugikan buruh. Padahal pemerintahan Jokowi dulu berjanji akan meningkatkan kehidupan kaum buruh, ujarnya.
Hal sama juga disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI) Sumut, Amin Basri. Dikatakannya, omnibus law hanya akan membuat kehidupan buruh semakin terpuruk. Antara lain karena pengupahan yang didasarkan atas jam kerja, pesangon yang dihilangkan, serta kebebasan buruh untuk berserikat yang otomatis dibatasi.
"Demo pada 23 Januari nanti adalah langkah awal kami menolak aturan itu. Kami minta Presiden Jokowi untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai hal itu. Jika masih terus dilanjutkan, kami juga akan terus menggelar aksi," katanya.
Sementara itu Koordinator APBDSU, Natal Sidabutar menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan aturan baru yang sedang dibahas pemerintah ini. Baginya, jika aturan ini ditetapkan, sama saja dengan membunuh puluhan juta buruh yang ada di Indonesia.
"Kami mohon Presiden Jokowi menimbang ulang aturan ini. Ini sangat menyakitkan bagi para buruh," ujarnya.