Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi amankan empat orang laki-laki, dimana tiga diantaranya masih anak dibawa umur yang ketahuan melakukan aksi pencurian di Kantor dan tiga rumah Dinas Puskesmas Sitinjo Jalan Kuta Geroh, Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Keempat orang pelaku yang diamankan, yakni Chandra Sinaga (23) warga Jalan Sei Mencirim Pasar 9, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Hasima Kristian Sihombing (15) warga Jalan Hasoman, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kelvin Situmorang (15) warga Jalan Parluasan, Kecamatan Sidikalang dan Riski Daniel Silalahi (14) warga Jalan Cipta, Kecamatan Sidikalang.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yang melakukan pencurian di Kantor Puskesmas Sitinjo antara lain, Satu unit LCD komputer merek Lenovo, Dua unit LCD komputer merek HP, Satu unit printer merek Epson, Tiga mouse merek HP, Satu Mouse merek Lenopo, Satu unit Laptop merek Aspire one, Tiga keyboard merek HP, Satu Keyboard merek Lenopo, Dua Unit CPU merek Lexos, Satu CPU merek Pigmentech, Dua unit charger Laptop merek HP, Satu charger laptop merek Lenopo, Satu unit charger merek Liteon dan satu charger Laptop merek Huntkey.
Sedangkan barang bukti pencurian dari rumah Dinas Puskesmas Sitinjo, antara lain dua unit Laptop merek Acer, Satu Unit Laptop merek Axio, Satu unit charger laptop tanpa merek, Satu unit kamera Handycam merek Spectra dan dua kerabu anting.
“Untuk para korban pencurian di rumah Dinas Puskesmas, yakni Desmon Silalahi (38), Lusianna Hayatri (43) dan Erianto Malau yang pada saat kejadian tidak berada di tempat ”kata Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Junisar Rudianto Silalahi SH kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Dairi, Senin (20/1/2020).
Dijelaskan Leonardo, kalau keempat pelaku diamankan pada, Minggu (19/1/2020) setelah dipergoki warga saat melangsir barang hasil curian ke areal perladangan kopi milik masyarakat menggunakan becak bermotor.
“Setelah mengambil barang-barang dari Kantor dan rumah Dinas Puskesmas, para pelaku memasukan barang-barang ke dalam karung. Kemudian melangsirnya menggunakan becak bermotor ke perladangan kopi milik warga. Namun aksi mereka ketahuan warga, setelah diamankan warga para pelaku diserahkan ke personil Sat Reskrim yang datang ke TKP,”ucap Leonardo.
Lebih lanjut Leonardo menjelaskan, pengakuan para pelaku sebelum melakukan aksi pencurian, mereka terlebih dahulu melakukan pertemuan di salah satu warnet di Jalan Kopi, Kota Sidikalang untuk mengatur rencana dan pemantauan target pencurian.
“Dua orang pelaku Kristian Sihombing dan Venio Kudadiri dengan menggunakan sepeda motor untuk memantau situasi di Jalan Kuta Geroh, Desa Sitinjo I. Lalu disusul Kelvin Situmorang bersama Riski Daniel Silalahi dan Candra Sinaga menggunakan becak bermotor,”terang Leonardo.
Ditambahkan Leonardo, para pelaku diancam “Pencurian dengan memberatkan”, sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.