Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk meringkus Muhammad Hanafi (22) dari persembunyiannya, petugas Cybercrime Polda Sumut terpaksa memancingnya menggunakan akun facebook (FB) alsu. Hal itu terungkap dalam keterangan saksi polisi, dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik mantan Menkopolhukam Wiranto.
"Karena alamat di FB-nya sudah berpindah, kami memancingnya menggunakan akun palsu foto cewek, yang menyamar sebagai cleaning service," ungkap Andiko, saksi polisi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/1/2020) siang.
Saksi menerangkan, bahwa perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dengan nada berbau provokasi.
"Dalam kasus ini, negara yang dirugikan. Yang menjadi masalah, dia (terdakwa) menambahkan caption 'ini dia dalang kerusuhan papua' dengan foto dibawahnya Wiranto," kata saksi lagi, yang diamini kedua rekannya.
"Apakah FB terdakwa masih bisa dibuka?" tanya penasihat hukum terdakwa.
"Akun FB terdakwa mungkin di take down sama facebook, karena berbau provokasi dan menjadi laporan banyak orang," jelas saksi.
Saat dikonfrontir, terdakwa pun mengakui semua keterangan saksi tersebut.
"Benar pak," ucap terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lince, disebutkan pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook (FB) Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto. Isi kalimat itu, 'Terungkap dalangnya Wiranto otak rusuh Papua'.
"Lalu terdakwa unggah di dinding akun facebook miliknya. Serta dengan caption 'Hukum mati dia (Wiranto), nembaknya pakai bazoka. Ayo kita saksikan beramai-ramai," ucapnya.
Lantas, akun FB terdakwa sontak dibanjiri dengan berbagai kalimat kolom komentar. Hingga akhirnya, postingan terdakwa di screenshot dan dilaporkan ke polisi.
"Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tegas JPU.