Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akibat terlilit oleh utang sewa rumah dan juga kredit, Viki Hadi (30) warga Jalan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Denai harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, Viki ditangkap usai aksi jambretnya terekam kamera CCTV, yang kemudian diselidiki hingga identitasnya terungkap.
"Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Yaqin menjelaskan, aksi jambret yang diperankan Viki berlangsung pada, Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 23.38 WIB. Saat itu, korban Lili Yanti warga Jalan Sungai Lilin Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan yang tengah berada di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota didatangi oleh pelaku yang kemudian merampas tas miliknya.
"Setelah itu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepedamotor," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan korban, lanjut Yaqin, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Jumat (17/1/2020) pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadan pelaku, setelah sepeda motor Vario 150 warna merah maroon yang digunakannya untuk melakukan aksi kejahatan terekam kamera CCTV.
Selain itu, sambung Yaqin, berdasarkan informasi lain, diketahui bahwa handphone yang berada di dalam tas korban telah mati di seputaran Jalan Pelajar Gang Mawar, Kecamatan Medan Denai. Setelah dilakukan pendalaman di areal matinya handphone korban, tim pun dapat memastikan bahwa pelaku bernama Viki Hadi yang sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online.
"Sedangkan menurut keterangan warga, pelaku memang belakangan mengalami perubahan pola hidup dan memiliki uang yang banya ketika sedang duduk dan berkumpul bersama teman-temannya," ujarnya.
Setelah itu, Yaqin menyebutkan, jika pihaknya lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya. Dari interogasi yang dilakukan, Viki yang tinggal di rumah orangtuanya itu mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku khilaf karena ia sedang terlilit hutang sewa rumah dan juga kredit (motor)," ucapnya.
Yaqin menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario 150 warna merah maroon BK 3530 AIY milik pelaku, sebuah helm hitam, dan sisa uang korban sebanyak Rp12.500.000.