Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Direktur Eksekutif PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dandy Sinaga, ngotot atau bersikeras tidak mau membayar "utang" kekurangan pembayaran Pajak Air Permukaan Umum (APU) sebesar Rp 2,5 triliun kepada Pemprov Sumut. Dia menyatakan pihaknya sudah membayar kewajiban tersebut sebagaimana keputusan pengadilan pajak pada 11 Desember 2019.
Secara berturut-turut, disebutkan Dandy, sejak 2014 sampai 2019, Inalum telah membayar Pajak APU Rp 32,7 miliar, Rp 35,3 miliar, Rp 36,8 miliar, Rp, 24,6 mikiar, Rp 7,4 miliar hingga Rp 19,6 miliar. Atau total selama enam tahun Pajak APU, Rp 156,6 miliar.
"Kami ikut keputusan hukum, tidak mau melawan. Itu sudah sesuai keputusan pengadilan pada 11 Desember 2019 lalu," ujarnya sesuai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Senin (20/1/2020).
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Riswan, membantah klaim Dandy. Ia menjelaskan, sengketa tentang nilai Pajak APU disidangkan di dua pengadilan pajak oleh majelis hakim berbeda. Pada sidang November 2013-November 2015, pengadilan menolak banding Inalum. Lalu di persidangan April 2016-April 2017 gugatan Inalum tidak dapat diterima. Selanjutnya pada Desember 2015-Maret 2016 upaya banding Inalum ditolak.
"Atas keputusan tersebut Inalum kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun keputusan PK secara eksplisit belum kami terima," ungkap Riswan.
Oleh majelis pengadilan pajak lainnya, pada persidangan Mei 2017-Agustus 2017, seluruh upaya banding Inalum dikabulkan. Begitu pula pada persidangan September 2017-Mei 2018, lagi-lagi seluruh banding Inalum dikabulkan. Terdapat perbedaan tajam antara persidangan pajak pertama dan kedua, berbeda amar putusan.
Itu sebabnya Pemprov Sumut bertahan menuntut agar Inalum membayar Pajak APU berdasarkan pasal 9 ayat 2 Peraturan Gubernur No. 24/2011. Disebutkan penghitungan Pajak APU Inalum berdasarkan penggunaan air per-m3 yakni tarif industri. Bukan tarif khusus untuk pembangkit tenaga listrik sebagaimana PT PLN yang membayar per-KwH.
"Sesuai keputusan pengadilan kami sudah bayar, kalau ada kekurangan itu akan dibayarkan. Pembicaraan tentang ini sudah sangat panjang," tegas Dandy yang juga menjabat Senior Vice President PT Inalum.