Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com - Medan . KPU Sumut melayangkan surat nomor 33/PP.04.2-SD/12/Prov/I/2020 tanggal 21 Januari kepada KPU di 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Surat itu isinya penegasan bahwa dalam hal seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bisa dilakukan dengan metode konvensional, bisa juga dengan metode computer assisted test (CAT).
Di Sumut tidak semua daerah bisa menyelenggarakan ujian CAT karena keterbatasan perangkat pendukung.
Anggota KPU Sumut Mulia Banurea menyebutkan, sejauh ini baru 3 satker KPU di kabupaten/kota di Sumut yang menyatakan siap untuk melaksanakan ujian tertulis dengan metode CAT. Ketiganya yakni, Medan, Binjai, dan Serdang Bedagai (Sergai). "Ini masih berproses, nanti mereka akan menyampaikan laporannya," kata Mulia, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, pelaksanaan CAT sangat tergantung dengan ketersediaan anggaran, mitra kerja sama, perangkat komputer, jaringan internet hingga listrik yang memadai. "Karenanya, ini otoritas teman-teman di kabupaten/kota," jelasnya.
Pasca terbitnya surat edaran nomor 12 pada 10 Januari lalu, KPU RI kini telah melayangkan surat edaran nomor 42 tertanggal 20 Januari yang berisi arahan lanjutan dalam rekrutmen PPK/PPS.
Beberapa poin penting didalamnya adalah bahwa KPU harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mendukung proses rekrutmen.
Dalam poin 6, ditegaskan bahwa KPU kabupaten/kota agar mengutamakan calon anggota PPK/PPS yang memiliki e-KTP sesuai dengan wilayah kerja dimana calon mendaftar.
Saat ini KPU yang menyelenggarakan Pilkada tengah membuka pendaftaran calon anggota PPK hingga 24 Januari kedepan. Setelah itu akan digelar ujian tertulis pada 30-31Januari. Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 4-6 Februari. Setelah ujian tertulis ada tahapan wawancara yang akan dilaksanakan pada 7-9 Februari dan hasilnya akan diumumkan pada 15-22 Februari. Pelantikan dijadwalkan pada 29 Februari. Adapun masa kerja PPK adalah 1 Maret-30 November 2020.
23 kabupaten/kota di Sumut yang dijadwalkan menggelar Pilkada serentak 2020 adalah Binjai, Medan, Serdangbedagai, Pematangsiantar, Simalungun, Asahan, Tanjungbalai, Karo, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Sibolga, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Gunung Sitoli, Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan.