Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Desa (Kades) Tanah Bersih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Darma Suardi (46) mengakui, Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2017 sebesar Rp 1, 036 Miliar, digunakan untuk membayar utang pribadi, hanya sebagian yang digunakan untuk pembangunan desa.
“Saya menggunakan dana desa itu untuk bayar utang dan keperluan pribadi lainnya,” ujar Darma Suardi selaku saksi dalam persidangan perkara korupsi DD dan ADD di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/1/2020) siang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa M. Noor (51) Bendahara Desa Tanah Bersih.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Aswardi Idris lebih mirip pemeriksaan kedua terdakwa, sebab yang lebih banyak dicecar pertanyaan justru sang kades Darma Suardi (sidang berkas terpisah).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sergai dimotori Tulus Yunus bertanya kepada terdakwa, seputar kewenangannya selaku bendahara Desa Tanah Bersih. Terdakwa M. Noor mengakui sangat lalai dalam menjalankan tugas bendahara desa.
Kelalaian itu membuat kades Darma Suardi sangat leluasa menggunakan DD dan ADD Desa Tanah Bersih sebesar Rp 1,036 M, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 747.527.777.
Hanya saja, terdakwa M. Noor mengaku, tidak ada menikmati, bahkan dia menyebut jika DD dan ADD 2017 sepenuhnya dikuasai oleh Kades Darma Suadi. Dia hanya menandatangani berkas pencairan DD dan ADD.
Uniknya, Kades Darma Suardi juga mengakui tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengelola DD dan ADD, sehingga keterangan itu menguatkan keterangan M. Noor.
Bahkan Darma Suardi selama dua periode menjadi kades Tanah Bersih itu juga mengakui DD dan ADD Desa Tanah Bersih 2017, hanya sebagian yang digunakan untuk pembangunan desa.
“Saya gunakan untuk bayar utang, pak hakim. Dalam pengelolaannya pun saya tidak melibatkan TPK,” aku Darma Suardi.
Sesuai dakwaan, Darma Suardi dan M. Noor, Kades dan Bendahara Desa Tanah Bersih (sidang berkas terpisah) diduga melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD 2017.
Keduanya telah melakukan pencairan dan menggunakan DD dan ADD tanpa melibatkan TPK. Bahkan, keduanya juga tidak melibatkan sekretaris desa dalam verifikasi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) DD dan ADD Tanah Bersih Rp1.055.798.863.
Disebutkan, terdakwa menggunakan DD dan ADD untuk kegiatan peningkatan jalan, belanja yang tidak dilengkapi bukti serta belanja fiktif. Hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa melainkan untuk kepentingan pribadi.
Dengan begitu, keduanya diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.