Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, masih belum lelah mengejar pembayaran kekurangan utang PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Persero, atas pajak Air Permukaan Umum (APU) sebesar Rp Rp 2,5 triliun kepada Pemprov Sumut.
Saat ini sedang dikaji Pemprov Sumut langkah-langkah agar bagaimana Inalum bersedia membayarkan pajak APU tersebut tanpa mengabaikan fakta-fakta hukum yang sudah ada sejauh ini.
"Ini kita sedang kaji lewat hukum apa langkah kita selanjutnya," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (21/01/2020).
Inalum, sebut Gubernur Edy, tidak bersedia membayar pajak APU itu. Namun beda dengan dirinya. Ditegaskannya bahwa Inalum harus bayar.
BACA JUGA: Inalum Ngotot Tak Mau Bayar Utang Pajak APU Rp 2,5 T ke Pemprov Sumut
"Menurut kita oh dia harus bayar, iya ini yang mau harus kita duduk nanti, nanti kita cocokkan, kita luruskan, kita cari win-win solution," sebutnya.
Terkait hal itu, disebutkannya akan ada pertemuan dengan pihak Inalum dalam waktu. Kapan itu?. "Nah ini cari waktu dulu, sama-sama memegang referensi, baru kita temukan. Nanti terbuka aja, kalian (wartawan) ada di situ," pungkas Edy.
Sebelumnya, usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Senin (20/1/2020), Direktur Eksekutif Inalum, Dandy Sinaga, bersikeras tidak mau membayar kekurangan pembayaran pajak APU tersebut.
Dia beralasan Inalum sudah membayar kewajiban tersebut sebagaimana keputusan pengadilan pajak pada 11 Desember 2019. Secara berturut-turut, disebutkan Dandy, sejak 2014 sampai 2019, Inalum telah membayar Pajak APU Rp 32,7 miliar, Rp 35,3 miliar, Rp 36,8 miliar, Rp, 24,6 mikiar, Rp 7,4 miliar hingga Rp 19,6 miliar.
Total selama 6 tahun Pajak APU, Rp 156,6 miliar. "Kami ikut keputusan hukum, tidak mau melawan. Itu sudah sesuai keputusan pengadilan pada 11 Desember 2019 lalu," ujar Dandy.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Riswan, membantah klaim Dandy. Ia menjelaskan, sengketa tentang nilai Pajak APU disidangkan di dua pengadilan pajak oleh majelis hakim berbeda.
Pada sidang November 2013-November 2015, pengadilan menolak banding Inalum. Lalu di persidangan April 2016-April 2017 gugatan Inalum tidak dapat diterima. Selanjutnya pada Desember 2015-Maret 2016 upaya banding Inalum ditolak.
"Atas keputusan tersebut Inalum kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun keputusan PK secara eksplisit belum kami terima," ungkap Riswan.
Oleh majelis pengadilan pajak lainnya, pada persidangan Mei 2017-Agustus 2017, seluruh upaya banding Inalum dikabulkan. Begitu pula pada persidangan September 2017-Mei 2018, lagi-lagi seluruh banding Inalum dikabulkan.
Terdapat perbedaan tajam antara persidangan pajak pertama dan kedua, berbeda amar putusan. Itu sebabnya Pemprov Sumut bertahan menuntut agar Inalum membayar Pajak APU berdasarkan pasal 9 ayat 2 Peraturan Gubernur No. 24/2011.
Disebutkan penghitungan Pajak APU Inalum berdasarkan penggunaan air per-m3 yakni tarif industri. Bukan tarif khusus untuk pembangkit tenaga listrik sebagaimana PT PLN yang membayar per-KwH.
"Sesuai keputusan pengadilan kami sudah bayar, kalau ada kekurangan itu akan dibayarkan. Pembicaraan tentang ini sudah sangat panjang," tegas Dandy yang juga menjabat Senior Vice President PT Inalum.