Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Solo - Pakar hukum administrasi negara UNS Solo, Agus Riewanto, mengingatkan agar Pemerintah mempertimbangkan aspek sosiologis dalam penerapan omnibus law yang salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, penyederhanaan regulasi seharusnya tidak menabrak regulasi lain.
"Jangan sampai omnibus law menabrak aspek regulasi yang penting terhadap pertumbuhan integrasi nasional dan juga menyangkut koherensi hubungan pemerintah pusat dan daerah," kata Agus saat dihubungi detikcom, Selasa (21/1/2020).
Salah satunya ialah penghapusan kewajiban makanan bersertifikat halal. Sejumlah pasal di UU Jaminan Halal yang akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
"Tidak boleh itu dibuang, hanya disederhanakan saja. Kalau dihilangkan pasti menimbulkan efek negatif. Kelompok muslim akan menganggap itu bagian yang tidak menghormati keyakinan religiusitas mereka. Karena itu menyangkut esensial dari hukum yang diyakini kebenarannya oleh kelompok muslim," ujarnya.
Agus juga menyoroti dampak omnibus law yang mengancam pelestarian lingkungan. Pemerintah diminta tetap membuat regulasi agar investor tidak merusak lingkungan.
"Jangan sampai orang nanti sembarangan mendirikan usaha. Investasi masuk besar-besaran tanpa memperhatikan sustainability lingkungan. Kalau lingkungan tidak mendukung kan berbahaya, bisa terjadi banjir, longsor dan bencana alam lainnya," kata dia.
dtc