Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kabag Perekonomian Setda Kota Medan, Nasib mengaku diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD Pasar Kota Medan mulai 20 Januari 2020.
Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh jajaran baik yang berstatus pegawai maupun PHL (Pekerja Harian Lepas) untuk mengikuti instruksinya.
"Secara hukum dan administrasi tidak ada kegiatan pengeluaran uang tanpa persetujuan saya sebagai pimpinan," ujar Nasib di Kantor PD Pasar, Selasa (21/1/2020).
Dengan ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar, Nasib mengaku harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota Badan Pengawas. Karena jabatan direksi dan badan pengawas tidak bisa dipegang oleh satu orang yang sama.
"Kalau ada yang mengeluarkan uang tanpa persetujuan saya, artinya itu pencurian uang perusahaan, pidana. Jadi sudah harus tahu itu," terangnya.
Nasib selanjutnya mengucapkan terimakasih kepada Rusdi Sinuraya, Yohny Anwar dan Arifin Rambe atas baktinya memimpin PD Pasar.
"Kalau ada yang keberatan dengan keputusan ini silahkan tempuh jalur hukum," sebutnya.