Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Satuan Narkoba Polres Asahan terpaksa melumpuhkan dua tersangka dengan barang bukti kepemilikan narkoba berjenis sabu-sabu seberat setengah kilogram.Keduanya terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
Identitas keduanya adalah Darwin Harahap alias Aseng (45) warga Kecamatan Air Joman, Asahan ditangkap di Jalan Patimura Medan, dan Zulham Simangunsong alias Zul (38) warga Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang dibekuk dari dua tempat terpisah.
"Tersangka terpaksa kita tembak karena mencoba melawan saat mau diamankan. Seorang diantaranya atas nama tersangka Zul merupakan residivis," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, saat melihat kondisi tersangka usai diberi tindakan tegas terukur di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, Selasa (21/1/2020).
Kapolres mengungkapkan, penindakan terhadap para tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka bernama Baktiar.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan setengah kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam pelastik, yang kemudian dimasukkan kedalam kaus kaki. Selain sabu-sabu, juga diamankan sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.
“Perbuatan tersangka diatur pada pasal 114 (2) subsidair pasal 112 (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup,” kata Kapolres.