Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seluruh pejabat struktural di lingkungan PD Pasar Kota Medan dipanggil serta dikumpulkan di ruang rapat Balai Kota Medan, Selasa (21/1/2020) sore. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang memberhentikan 3 direksi dari jabatannya.
Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat yang memimpin rapat mengaku langsung diperintahkan oleh Plt Wali Kota Medan untuk mengumpulkan para pejabat struktural yang ada di PD Pasar.
Kepada para pegawai, Renward meminta untuk tidak ikut terlibat dalam persoalan yang ada.
BACA JUGA: Suasana Serah Terima Jabatan Direksi PD Pasar Mencekam
“Jadi mulai hari ini, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya. Jika pun nanti masih adanya penolakan dengan pergantian tersebut, saya berharap agar seluruh jajaran PD pasar tidak ikut-ikutan. Bekerja saja dengan baik dan penuh tanggungjawab untuk memajukan PD Pasar,” pesannya.
Mantan Kadishub Kota Medan itu menegaskan bahwa pemberhentian yang dilakukan itelah sesuai dengan ketentuan aturan.
"Terhitung sejak surat keputusan itu dikeluarkan, maka penanganan dan pengelolaan PD Pasar beserta 52 pasar merupakan wewenang Nasib yang sebelumnya juga menjabat sebagai Badan Pengawas," tegasnya.
Seperti diketahui Rusdi Sinuraya tidak terima diberhentikan dari jabatannya. Rusdi dan Yohny Anwar dan Arifin Rambe bakal menempuh jalur hukum. Rusdi sendiri memilih untuk tetap mengusai kantor PD Pasar meski telah diberhentikan.