Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Usai melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu, seorang laki-kaki dewasa diamankan personil Polsek Tigalingga dari Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
"Dari pelaku bernama, Simson Tarigan (23) warga Dusun Pertembungan Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam uang kertas dua puluh ribu rupiah dan satu unit Hanphone merek Xiaomi,"terang Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh, Rabu (22/1/2020).
Disebutkan Doni, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, Kapolsek Tigalingga, AKP SP Siringoringgo bersama KBO Sat Narkoba Iptu Adinoto dan personil lainnya melakukan pengembangan dan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku, Roy Tarigan yang diduga seagai pengedar sabu.
Sesampainya di gubuk milik Roy Tarigan tidak jauh dari lokasi kolam pancing milik Marga Situmorang di Dusun Lau Meciho, Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem personil gabungan Polsek Tigalingga dan Sat narkoba Polres Dairi melakukan penggerebekan. Namun, Roy Tarigan tidak ditemukan di dalam gubuknya karena sudah melarikan diri.
"Dalam penggerebekan itu petugas hanya menemukan sepucuk senjata jenis air soft gun tipe FN warna hitam dan peluru mimis berjumlah kurang lebih 10 butir, serta satu buah klip plastik transparan kosong bekas sabu dan satu buah botol berisi air di duga digunakan sebagai alat untuk menghisap sabu,"sebut Doni.