Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kisruh di laut Natuna yang terjadi beberapa waktu lalu melatarbelakangi pemerintah untuk membuat Undang-undang (UU) Omnibus Law lainnya, yakni UU Omnibus Law Keamanan Laut. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam paparannya dalam acara Law & Regulation Outlook 2020 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
"Sekarang ini saya sedang garap Undang-undang keamanan laut. Sudah masuk di prolegnas. Ini terinspirasi oleh kejadian di Natuna," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, saat ini sejumlah institusi memiliki aturan sendiri terkait dengan penanganan laut. Penegakan hukum pun jadi tumpang-tindih karena tak adanya satu komando yang mengatur substansi di bawahnya.
"Siapa sih yang atur laut kita, apakah Bakamla, Polisi air, Bea Cukai, atau apa, sehingga saling menunggu kadang-kadang. Kadang berbenturan, rebutan, tergantung objeknya saja. Oleh karena itu, saya buat UU Omnibus Law tentang keamanan laut atau apalah itu nanti namanya. Sehingga cepat orang itu berproduksi atau lebih produktif," ungkapnya.
Dia menjelaskan, omnibus Law adalah metode pembuatan UU yang mengatur banyak hal dalam satu paket, agar tidak tumpang tindih dan tidak membuat macet. Untuk di bidang keamanan laut sendiri, saat ini setidaknya ada tujuh lapis aturan dan akan disatukan menjadi satu lapis saja.
"Omnibus Law tidak menghilangkan UU yang sudah ada, tetapi hanya menyederhanakan mekanisme yang ada di dalam sebuah UU yang kerap berbenturan dengan UU lain, sehingga menghambat proses masuknya investasi ke dalam negeri," kata Mahfud.