Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak punya wewenang mengawasi sejumlah masalah yang terjadi PT Asabri (Persero).
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menjelaskan, OJK tak bisa awasi Asabri lantaran terhalang oleh Peraturan Presiden (PP) Nomor 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai aparatur sipil negara.
"Ini polemik ketika Asabri dinyatakan tidak bisa diawasi oleh OJK. Kami melihat ada PP 102/2015 yang dibuat tidak relevan dengan peraturan perasuransian," kata Alamsyah saat acara Ngopi Bareng Ombudsman di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dalam pasal 54 PP itu disebutkan, yang berhak melakukan pengawasan pada Asabri yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta auditor independen. Sementara OJK tidak masuk di dalamnya.
Padahal, kata Alamsyah, tahun 2015 OJK sudah ada. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Kementerian Hukum dan HAM terkait penerbitan PP 102/2015. Ia ingin tahu siapa penggagas lahirnya PP, siapa saja pihak yang terlibat dan mengapa aturan tersebut bisa lahir.
"Dulu penggagasnya siapa, lalu siapa yang terkait dan mengapa ini bisa terjadi?" tanyanya.
"Kalau memang suatu saat kita menyarankan untuk diamandemen ya harus diamandemen. Tapi kalau presiden pikir daripada pusing dicabut saja (PP 102) itu lebih baik. Supaya tidak ada ambigu dan OJK bisa ikut mengawasi asabri sebagai perusahaan asuransi," sambungnya.(dtf)