Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kepala Satpol PP) Kota Medan atas gugatan dari Kalam Liano terhadap Kepala Satpol PP Kota Medan terkait dengan pembongkaran yang disertai perusakan atas bangunan dan sejumlah fasilitas Food Court Pondok Mansyur, dengan alasan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). MA juga menghukum Kepala Satpol PP Kota Medan untuk membayar biaya perkara.
Demikian diputuskan oleh Dr Irfan Fachruddin, SH, CN, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan Is Sudaryono, SH, MH, Hakim-Hakim Agung sebagai anggota tanggal 24 Oktober 2019 dalam putusan No 492 K/TUN/2019.
Kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan Pondok Mansyur dengan disertai perusakan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada bulan Juli 2018 dengan alasan tidak memiliki IMB.
Pemilik Pondok Mansyur, Kalam Liano, keberatan dengan pembongkaran bangunan tersebut karena menilai tindakan Satpol PP Medan tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan yang seharusnya diikuti. Di samping itu, pihaknya juga telah meminta perpanjangan waktu untuk pengurusan IMB dan pihak Satpol PP Kota Medan juga telah menyepakati permohonan perpanjangan waktu tersebut.
Namun kesepakatan itu dilanggar oleh Satpol PP Kota Medan, karena sebelum waktu yang disepakati berakhir, Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran disertai perusakan bangunan dan sejumlah fasilitas Pondok Mansyur.
Merasa dirugikan karena diperlakukan dengan tidak adil dan sewenang-wenang, Kalam Liano lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan dalam putusan PTUN Medan yang dibacakan tanggal 20 Desember 2018 nomor: 130/G/2018/PTUN- MDN yang diketuai oleh Pengki Nurpanji, SH akhirnya mengabulkan gugatan Kalam Liano seluruhnya, menyatakan batal dan mewajibkan tergugat Kasatpol PP Kota Medan untuk mencabut Surat Keputusan Kasatpol PP Kota Medan No. 640/3904 tanggal 10 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atas putusan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Medan kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) TUN Medan. PTTUN Medan melalui putusan Nomor 73/B/2019/PTTUN MDN, tanggal 8 Mei 2019, menguatkan putusan dari PTUN Medan tersebut.
Kemudian Kepala Satpol PP Kota Medan mengajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Juni 2019 dan memori kasasi yang seharusnya disampaikan dalam jangka waktu 14 hari tidak dilakukan pihak Kasatpol PP Kota Medan. Bahkan setelah lewat waktu pun yaitu pada tanggal 22 Juli 2019 pihak PTUN Medan masih menerima memori kasasi yang telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan.
“Syukurlah akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan gugatan kami dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kepala Satpol PP Kota Medan. Dari awal kami yakin bahwa kebenaran itu pasti menang. Harapan kami dengan adanya kasus ini bisa menyadarkan semua pejabat di Pemko Medan untuk selalu menjaga amanah tetap taat aturan, tidak tebang pilih atau diskriminatif dalam menjalankan tugas agar tidak ada lagi yang terseret masalah hukum," jelas Perlindungan Nadeak selaku kuasa hukum Kalam Liano dalam keterangannya, Rabu (22/1/2020).