Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis mati kepada 5 kurir sabu seberat 56 kg, Rabu (22/1/2020) sore. Dalam amar putusannya, kelima terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelima terdakwa masing-masing, Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M. Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).
"Dengan ini menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing terdakwa," tegas majelis hakim yang diketuai Saburilina Ginting, di Ruang Cakra 6 PN Medan.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ucap Saburilina
Diketahui, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun. Usai pembacaan putusan, kelima terdakwa melalui penguasa hukumnya mengajukan banding.
Diketahui, mengutip dakwaan JPU Nur Ainun, bahwa berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas dari para terdakwa yakni 50 bungkus di dalam 2 buah tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 kg sabu, 1 buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan sabu seberat 1 kg dan 4 bungkus plastik yang berisikan 5,2 kg.
Dari 50 bungkus sabu yang ditemukan petugas Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, merupakan sisa dari 90 bungkus yang diambil oleh terdakwa Iskandar dan terdakwa Boiman.
Sedangkan 40 bungkus sudah berhasil diserahkan kepada pembelinya oleh terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto.