Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Tiga residivis masing-masing SHP alias Dedi Bancet, AF alias Idil dan AR alias Rian, terpaksa harus menahan sakit setelah kaki ketiga pelaku ditembak Polisi. Selain ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan SW alias Winda yang dijadikan sebagai 'umpan' dalam beraksi.
"Ini satu komplotan. Modusnya perempuan ini mancing si korban lewat facebook. Diajak bertemu disatu tempat. Setelah bertemu, lalu temannya yang 3 ini datang menghampiri. Selanjutnya pelaku merampas sepeda motor korban," kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus saat siaran pers di halaman Satreskrim Polres Batubara, Rabu, (22/1/2020).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2020/SU/Res B Bara, tanggal 11 Januari 2020, tentang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama saksi korban Amirullah Abbas. Sedangkan TKP di pinggir jalan umum Desa Laut Tador, Kecamatam Laut Tador. Batubara.
Menurut pengakuan pelaku SW alias Winda, ia mengadu kepada pelaku SHP alias Dedi Bancet, bahwa dirinya sering diganggu oleh saksi korban Amirullah Abbas melalui media sosial facebook. Selanjutnya, Dedi Bancet mengatakan kepada Winda untuk mengajak jumpa Amirullah Abbas. Sekalian biar kita kerjai.
Setelah itu, Winda mengajak ketemu Amirullah Abbas. Sedangkan pelaku Dedi Bancet, Idil dan Rian mengikuti mereka dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya disuatu lokasi, ketiga pelaku memberhentikan sepeda motor Amirullah Abbas yang saat itu sedang berboncengan dengan pelaku Winda.
Selanjutnya, salah seorang pelaku menuduh Amirullah Abbas membawa istrinya. Dengan alasan sudah melapor ke Polisi dan di rumahnya sudah ramai orang, ketiga pelaku membawa Amirullah Abbas untuk datang kerumahnya.
Namun, sesampainya di Jalan Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, para pelaku merampas sepeda motor Amirullah Abbas. Tak hanya itu, pelaku juga merampas handphone, dompet serta uang sebesar Rp 425.000, sambil mengancam "diam kau kalau mau selamat".
"Terhadap ke 4 pelaku kita persangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana," katanya.