Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dipimpin hakim ketua, Teuku Oyong, dan dua hakim anggota, Jarihat Simarmata dan Bambang, persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Dr Benny Hermanto JAP MBA, mulai disidangkan di Pengadilan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1/2020).
Dr Benny (66) merupakan pengusaha kopi, direktur PT Sari Opal Nutrition. Beralamat di Ruko Green Garden, Blok C-II/37, RT/RW 009/003, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tahun 2018 melakukan perjanjian jual beli kopi dengan Direktur PT Opal Coffee Indonesia, Suryo Pranoto, yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan XII Blok C No. 56, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia.
Karena ingkar atas pembayaran senilai Rp 356.939.000 terhadap Suryo, Dr Benny kemudian diadukan telah melakukan tindak penipuan. Dan diadukan ke Polresta Medan. Secara detail dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Joice Sinaga di persidangan. Dr Benny yang mengenakan kaos berkerah mendengarkan dengan cermat. Didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Muara Karta SH MH.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," tegas Joice.
Atas dakwaan terhadap Dr Benny oleh hakim ketua kemudian dipertanyakan kepada kuasa hukumnya apakah akan mengajukan keberatan. Namun ditolak dengan alasan buang-buang waktu. Pihaknya menginginkan persidangan diteruskan ke pokok perkara.
Untuk itu Teuku Oyong menyatakan akan melanjutkan persidangan minggu depan (29/1/2020).
"Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan kuasa hukumnya sidang dilanjutkan pekan depan mendengarkan keterangan para saksi," kata Teuku Oyong.
Sidang berlangsung singkat, kurang dari 15 menit.
Sebelum akhirnya disidangkan di PN Medan, penetapan status tersangka kepada Dr. Benny sempat diwarnai gugatan praperadilan serta ditetapkannya dia ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga diburu ke Jakarta.
Pasca penetapannya menjadi tersangka kasus dugaan penipuan (melanggar pasal 372 dan 378 KUHP) oleh Polresta Medan, melalui penasihat hukumnya, Muara Karta, dia mengajukan praperadilan ke PN Medan pada 2/9/2019. Namun usahanya itu kandas setelah ditolak hakim pada 1/10/2019.
Gagal di upaya praperadilan, Dr. Benny kemudian melarikan diri. Oleh kepolisian dia diburu dengan cara memasukkannya kedalam DPO. Kerja keras para pemburu dari Polda Sumut membuatnya berhasil ditangkap dari kediamannya di Jakarta pada 13/12/2019.