Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran terhadap 35 rekening milik lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Rekening-rekening tersebut diduga terkait transaksi dalam kasus tersebut.
"Kedua progres hari ini, kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik lima tersangka di 11 bank ," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (22/1/2020).
Febrie menuturkan pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah uang dalam 35 rekening yang akan diblokir tersebut. Dia mengatakan, setelah diblokir, Kejagung akan menyita rekening-rekening tersebut.
"Belum tahu dong kita, kita baru minta pemblokiran nanti baru kita lihat untuk kita tindak lanjuti dengan penyitaan," katanya.
Febrie memastikan 35 rekening yang diblokir itu merupakan rekening dalam negeri. Pihaknya, akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menelusuri segala transaksi dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Dalam negeri semua, dan kita juga masih dengan PPATK masih menelusuri di mana saja rekening rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya," ujarnya.
Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:
1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro
2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Kejagung menyebut pihak Jiwasraya sebagai pembeli saham melakukan perbuatan melawan hukum.
"Peran ada. Kan jelas kalau AJS (Asuransi Jiwasraya) membeli saham dengan cara melawan hukum," kata Febrie.
"Ini kelompok AJS yang melakukan perlawanan hukum, melakukan investasi ke saham yang tidak liquid. Dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian," lanjutnya.
Sementara itu, lanjut Febrie, dua pihak swasta menjadi penikmat investasi saham yang tidak menguntungkan dan justru merugikan negara. Kedua pihak swasta yang dimaksud adalah Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro (BT), dan Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat (HH).
"Siapa yang menikmati? Kan sudah tau ada pihak swasta BT dan HH. Ini kan prosesnya berkembang sesuai alat bukti," katanya.dtc