Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Kepada pihak yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2020 agar segera mendaftarkan penghubung atau liaison officer (LO) ke KPU PakpakBharat. Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu kepada medanbisnisdaily.com, di ruangan kerjanya,di Salak, Kamis (23/1/2020).
Menurut Saut, hal tersebut sangat penting mengingat batas akhir penyampaian syarat minimal dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 sudah semakin dekat.
"Kita minta calon perseorangan, bila ada, agar segera menyampaikan LO, karena LO inilah yang akan diakui oleh pihak KPU dimana ia bertugas untuk menginput serta menyampaikan seluruh data syarat pencalonan. Sebagaimana jumlah syarat minimum kita itu mencapai 3.000 lebih maka diperkirakan pengimputan data akan membutuhkan waktu yang cukup lama” ujar Saut Boangmanalu.
Saut mengatakan, menurut informasi dari pihak KPU, hingga Selasa sore telah ada 3 (tiga) kunjungan dari masyarakat dalam rangka konsultasi calon perseorangan. Namun hingga hari ini belum ada pihak yang mendaftarkan LO maupun mengambil user id untuk penyampaian syarat dukungan.
“Di Kabupaten kita sendiri syarat dukungan minimal itu 3.330 dalam bentuk B1 KWK, selanjutnya data itu dimasukkan melalui sistem online pencalonan atau silon. Nah, untuk diketahui bahwa yang bisa menginput itu hanya LO melaui user id yang didapatkan dari pihak KPU di Helpdesk silon yang sudah ada di KPU kita,” terang Saut.
Selanjutnya kata dia, dari data silon tersebut LO kemudian melakukan pencetakan. "Hasil cetak (Hardcopy) dari silon tersebut yang disebut data B2KWK disampaikan lagi ke KPU untuk nantinya dilakukan verifikasi. Jadi dengan sistem input silon ini sebenarnya Calon Perseorangan akan lebih mudah dalama proses pendaftarannya, dimana saat melakukan input data sistem sudah terverifikasi berbasis NIK, Nama, Alamat dan Tanggal Lahir. Ini penting untuk menghindari double dan data fiktif,” paparnya.
Terkait teknis pencalonan lainnya, Saut Boangmanalu menyebutkan bahwa balon perseorangan yang telah menyampaikan LO akan di latih atau diberikan bimtek oleh KPU, sehingga pada saat proses input data dimulai, prosesnya bisa berjalan dengan lancar.
"Selain itu hal-hal lain yang bersifat teknis dan membutuhkan persiapan juga akan disampaikan lebih jauh oleh pihak KPU ketika si calon sudah punya LO terdaftar di KPU,"ungkapnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Koordiv PHL) Bawaslu ini juga mengimbau KPU untuk tetap melakukan sosialisasi terkait calon perseorangan
“Kita terus pantau dan support KPU untuk tetap melakukan sosialisasi, khususnya kepada kemungkinan calon-calon potensial yang sudah datang ke KPU. Dengan begitu calon perseorangan ini benar-benar mendapatkan pelayanan dan informasi yang valid dalam peroses pencalonannya,” pungkas alumni GMNI ini.