Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Polsek Medan Area yang dibackup Ditintelkam Polda Sumut berhasil memediasi dua kelompok yang berseberangan terkait adanya Pekong Tok Shen Jin Pek Pek, sebuah tempat pengobatan tradisional di Jalan Selam VI, Lingkungan V, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Tempat pengobatan tradisional ini disinyalir warga sekitar menjalankan ritual-ritual layaknya tempat ibadah.
Penolakan ini kemudian beredar dengan munculnya spanduk penolakan di depan pintu gerbang Pekong tepatnya diatas jembatan Jalan Selam VI yang mengatasnamakan BKM Masjid Jamik. Bunyi spanduk tersebut; Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 sesuai peraturan tersebut Pekong /Kelenteng di Jl. Selam VI No 31-A Medan, Tidak Memiliki Izin.....!*
*Oleh Karena Itu Kami Meminta Kepada Pihak Pekong/Kelenteng Segera Menutup dan Memberhentikan Operasionalnya Jangan Sampai Jama'ah Masjid Jami' Sairussalam dan Masyarakat Bertindak !*
*- Pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) dan Jama'ah Masjid Jami' Sairussalam Beserta Masyarakat Setempat Menolak Pekong/Kelenteng di Jalan Selam VI No. 31-A Medan. Foto spanduk penolakan ini juga beredar di media sosial.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan Kamis (23/1/2020) menjelaskan, pasca munculnya penolakan ini, mereka bersama unsur Muspika, BKM, dan pemilik Pekong kemudian melakukan mediasi pada Rabu (22/1/2020) kemarin.
Sambutan dari pihak kelurahan diketahui bahwa bangunan itu izinnya merupakan tempat tinggal yang dimanfaatkan untuk tempat perobatan.
Warga Selam VI, Safwan, yang hadir dalam pertemuan ini menyampaikan kekecewaannya. Warga melihat aktivitas di Pekong itu adalah aktivitas ibadah. Sementara izinnya adalah tempat tinggal. "Kami kecewa dengan FKUB, coba lihat, tempat ibadah atau tempat pengobatan itu," katanya.
Setelah serangkaian sambutan, pertemuan kemudian dilanjutkan dengan melihat langsung Pekong. "FKUB kota Medan berkesimpulan Pekong yang berada di Jalan Selam VI Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai bukan merupakan tempat Ibadah melainkan tempat pengobatan hal ini sesuai dengan pernyataan anggota FKUB atasnama Ridwan dari agama Budha. Kedua, Pemilik pekong atasnama Edy Burhan membuat pernyataan bahwa Pekongnya bukan merupakan tempat Ibadah melainkan tempat pengobatan, bila kemudian hari ternyata merupakan tempat ibadah yang bersangkutan bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku," jelas Faidir.