Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekelompok masyarakat yang tergabung di dalam Pemuda Merga Silima (PMS) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kamis (23/1/2020). Mereka mendesak Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan menganulir pemberhentian Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.
"Kami meminta agar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tersebut dianulir. Sebab, kami menilai pemberhentian itu kental dengan nuansa politik dan pembunuhan karakter Rusdi Sinuraya," tegas Ketua DPD PMS Kota Medan, Isra Milala didampingi sejumlah perwakilan kepada Asisten Umum (Asmum) Walikota Medan, Renward Parapat di ruang Humas Pemko Medan.
Isra Milala menegaskan, mereka memberi tenggat waktu seminggu kepada Pemko Medan untuk menjawab. Jika tidak ada jawaban, maka massa akan datang dalam jumlah lebih banyak, mencapai 3 ribu orang.
Dia menyebutkan, Rusdi Sinuraya saat ini merupakan salah satu tokoh masyarakat Karo yang mengabdi pada negara melalui perusahaan daerah. Sebagai payung masyarakat Karo, PMS melihat situasi ini sarat dengan kepentingan dan tidak mengindahkan hukum serta peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
"Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga telah menyalahgunakan wewenang jabatan berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku dan melanggar UU No 10 tahun 2014. Karenanya, kami minta Plt Walikota Medan mencabut SK petikan pemecatan dengan tidak hormat Dirut PD Pasar Medan dan jajaran direksi serta mengembalikan posisi jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan sebagaimana mestinya," pungkas dia.
Sementara, Renward Parapat memastikan SK Pemberhentian tersebut dikeluarkan tidak bermuatan politis. "Banyak proses yang sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan oleh inspektorat sebelum SK Pemberhentian dikeluarkan," jelasnya.
Proses administrasi dalam pengambilan keputusan, urainya, sudah dilaksanakan sesuai aturan, yakni melayangkan surat peringatan satu, dua dan tiga, serta memanggil pejabat struktural PD pasar kota Medan, dan proses ini sudah disampaikan kepada semua pihak.
Ditambahkan, Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar juga sudah memberikan tenggang waktu, bahkan Plt Walikota Medan juga telah menyampaikan agar PD Pasar menata sejumlah pasar. Namun berdasarkan evaluasi pimpinan, layak dilakukan pemberhentian.
Dia memastikan akan menyampaikan aspirasi para pengunjuk rasa dan meminta memahami bersama bahwa proses pengambilan keputusan sudah dilaksanakan sesuai aturan.