Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mencopot jabatan Rusdi Sinuraya dari Direktur Utama PD Pasar, Yohny Anwar dari Direktur Operasional dan Arifin Rambe sebagai Direktur Pengembangan. Pencopotan itu terhitung mulai 20 Januari 2020.
Berselang 3 hari beredar salinan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pelaksanaan keputusan Wali Kota Medan no 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan PD Pasar Kota Medan.
Berdasarkan salinan tersebut putusan itu disampaikan Rabu 22 Januari 2020 oleh Jimmy Claude Pardede selaku Ketua Majelis Hakim, Selvie Ruthyardoh dan Effriandi sebagai hakim anggota serta Bahrum Lubis sebagai panitera pengganti PTUN.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020), belum mengetahui ihwal keluarnya putusan sela dari PTUN yang membatalkan SK Wali Kota Medan tentang pemberhentian 3 Direksi PD Pasar.
"Sampai saat ini kita belum mengetahui dan menerima adanya surat penetapan penundaan dari PTUN Medan atas pelaksanaan keputusan Wali Kota Medan No 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020,’’ katanya.