Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK atas dugaan terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku. KPK mengatakan setiap laporan yang diterima KPK akan ditelaah terlebih dahulu.
"Tentu pada prinsipnya setiap laporan masyarakat akan melalui telaahan dari pengaduan masyarakat. Kita akan melakukan telaahan lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan Tipikor atau tidak pidana lain," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2010).
"Jadi memang lebih dahulu kita masuk ke pengaduan masyarakat, berikutnya penyelidikan, jika kemudian ada tersangka yang bisa masuk pidana maka lanjut penyidikan," lanjutnya.
Namun demikian, Ali mengatakan terkait penerapan pasal merintangi penyidikan atau Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam suatu perkara harus melalui pengkajian yang mendalam. Terkait kasus Harun Masiku ini, KPK mengaku menunggu hasil pemeriksaan dari Ditjen Imigrasi soal ada dugaan kesalahan perangkat di Bandara Soekarno-Hatta terkait kedatangan Harun ke Indonesia.
"Kami ulangi sekali lagi penerapan Pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja ada unsur kesengajaan dsb sehingga perlu pendalam lebih jauh perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan Pasal 21. Terlebih apalagi kemudian dari pihak Imigrasi telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait dengan apakah ada faktor kesengajaan ketika kemudian tidak tercatat dengan kembalinya tersangka Harun dari Singapura," tutur Ali.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna H Laoly ke KPK siang tadi. Setidaknya ada 19 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi ini.
Mereka menduga Yasonna terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku. Selain itu, Koalisi itu menilai motif konflik kepentingan Yasonna dalam kasus Harun ini sangat terasa.
"Karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang bepergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi terasa sekali nuansa konflik kepentingan dari Yasonna dalam perkara ini sehingga karena ini sudah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Dan dia juga berkata bohong ke publik, mengatakan tidak tahu Harun Masiku ternyata Harun sudah di Indonesia," kata anggota Koalisi, Kurnia Ramadhana, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1). dtc