Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Komisi A DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto. terperangah mendengar pernyataan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut bahwa ternyata lembaga Inspektorat yang dipimpin Lasro Marbun adalah salah satu institusi di lingkungan Pemprov Sumut yang tertutup soal informasi publik. Empat institusi lainnya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan serta Dinas Sumber Daya Cipta Air Cipta Karya dan Tata Ruang.
Komisioner KIP, Meysalina Aruan memaparkan fakta tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A, Kamis (23/1/2020). Inspektorat dan yang lainnya masuk dalam kategori badan publik yang kurang informatif. Kesimpulannya itu diperoleh berdasarkan kuisioner yang mereka sampaikan untuk diisi.
Badan publik di lingkungan Pemprov Sumut yang masuk dalam kategori terbuka atau informatif ada sembilan. Seperti, Badan Pengembangan SDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Biro Humas dan Keprotokolan dan sebagainya. Ada pula yang masuk dalam kategori menuju informatif (6) dan cukup informatif (21).
BACA JUGA: Pemkab Labusel, Nias Utara dan Tobasa Badan Publik Paling Tidak Informatif di Sumut
"Masak institusi semacam inspektorat yang kerap melakukan pemeriksaan terhadap badan pemerintah lain tidak informatif," ujar Hendro mengungkapkan rasa herannya.
Di era demokrasi seperti saat ini, terangnya, tidak boleh hanya seseorang atau kelompok tertentu menguasai informasi publik. Harus terbuka dan transparan.
Dalam waktu bersamaan KIP juga menjelaskan pemerintah kabupaten/kota dalam hal keterbukaan informasi. Terdapat tiga pemkab di Sumut yang masuk kategori tidak informatif, yaitu, Labuhanbatu Selatan, Toba Samosir dan Nias Utara.
Inspektorat Pemprov Sumatera Utara, Lasro Marbun