Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, Gelora KP Ginting, mengakui pihaknya telah menerima salinan putusan tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai permintaan penundaan pelaksanaan keputusan Wali Kota Medna tentang pemberhentian 3 direksi PD Pasar.
"Sudah kita terima kemarin surat (salinan), nanti dijawab oleh Bagian Hukum," ujar Gelora, Jumat (24/1/2020).
Katanya, permintaan tersebut tidak serta - merta bisa dikabulkan. "Namanya minta, bisa dikasi, bisa juga tidak," ungkap mantan Camat Medan Tuntungan ini.
Gelora juga mempertanyakan singkatnya waktu yang dibutuhkan sampai akhirnya PTUN mengeluarkan putusan sela. "Senin salinan petikan diberikan, Selasa digugat, Rabu sudah keluar putusan sela-nya," katanya dengan nada bertanya.
BACA JUGA: Beredar Putusan PTUN Tentang Penundaan Pencopotan 3 Direksi PD Pasar
Dijelaskannya, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution akan memimpin apel bersama seluruh pegawai PD Pasar Kota Medan pada Senin, 20 Januari 2020. "Pak Wali akan pimpin apel langsung," jelasnya.
Sepeti diberitakan, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mencopot jabatan Rusdi Sinuraya dari Direktur Utama PD Pasar, Yohny Anwar dari Direktur Operasional dan Arifin Rambe sebagai Direktur Pengembangan. Pencopotan itu terhitung mulai 20 Januari 2020.
Berselang 3 hari beredar salinan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pelaksanaan keputusan Wali Kota Medan no 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan PD Pasar Kota Medan.
Berdasarkan salinan tersebut putusan itu disampaikan Rabu 22 Januari 2020 oleh Jimmy Claude Pardede selaku Ketua Majelis Hakim, Selvie Ruthyardoh dan Effriandi sebagai hakim anggota serta Bahrum Lubis sebagai panitera pengganti PTUN.