Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 3 pelaku penyebar malware jaringan internasional. Pelaku ini membobol situs e-commerce untuk mencuri data konsumen.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan malware yang digunakan para pelaku adalah JS Sniffer. JS Sniffer merupakan malware 'penyusup' yang dibuat untuk memantau seluruh informasi yang terdapat di situs target.
Melalui situs tersebut, pelaku bisa mendapatkan informasi perbankan milik pengunjung situs mulai dari nomor kartu kredit, nama lengkap pemilik kartu kredit, hingga username yang digunakan untuk login.
"Tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan untuk bisa mendapatkan keuntungan dengan menginstruksi ataupun dia menyebarkan virus malware tersebut kepada e-commerce sehingga bisa didapatkan data-data yang berkaitan dengan pemilik kartu kredit atau pun website tersebut yang itu nanti akan digunakan untuk membeli barang-barang oleh tersangka," kata Himawan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Pelaku yang ditangkap berinisial K (35), MA (23), dan AN (26). Pelaku berhasil diringkus pada 20 Desember 2019 di Jakarta dan Yogyakarta. Beberapa negara yang dirugikan akibat pembobolan e-commerce ini antara lain dari Inggris, Afrika Selatan, dan Amerika.
"Beberapa negara yang mengalami kerugian atas perbuatan tersangka antara lain di Inggris, Afrika Selatan, Hong Kong, Jerman, Amerika, Belanda yang ini terus dilakukan oleh tersangka. Kegiatan yang mereka lakukan ini tidak hanya di dalam negeri, tapi juga dilakukan di luar negeri secara internasional," sebutnya.
Himawan mengatakan pengungkapan kasus ini juga atas kerja sama dengan berbagai pihak. Beberapa barang bukti, seperti laptop, handphone, dan router, bisa diamankan polisi.
Pelaku juga disebutkan telah beraksi sejak 2017 dan meraup keuntungan hingga Rp 400 juta.
"Tentunya pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara direktorat siber dan komunitas siber, public sector maupun private sector. Yang ini dilakukan untuk sharing informasi, join investigasi, yang akan menyempurnakan untuk pengungkapan kasus ini," kata Himawan.
Himawan menjelaskan ketiga tersangka ini memiliki komunitas yang berbasis jaringan internasional. Dia mengatakan masih ada beberapa daftar pencarian orang (DPO) yang terus diburu.
"Tentunya ini juga masih terus berlanjut, di mana masih ada beberapa yang dilakukan pemantauan oleh kita yang kita juga sudah masukan juga dalam DPO yang ini akan dilakukan penangkapan," jelasnya.
Para tersangka dikenai dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 31 ayat (2) jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP. Ancaman hukuman pidana yang akan diterima ketiga tersangka mencapai 10 tahun penjara. dtc