Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Camat Medan Timur, Ody Batubara bakal dipidanakan ke Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh ahli waris pemilik tanah, Almarhum Basri. Pasalnya, ahli waris selaku pemilik sah lahan tanah tersebut sampai detik ini tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) di kecamatan tersebut.
Padahal, ahli waris sudah memenangkan gugatan di pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan. Bahkan putusan itu sudah ada sejak 1997 silam.
"Kami menduga ada permainan ini antara Camat Medan Timur dengan mafia tanah, makanya dalam waktu dekat kita siap laporkan ke Mabes Polri dan KPK, Senin ini lah," tegas Ade Suferi (45), kuasa hukum dari ahli waris kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (25/1/2020) di Medan.
BACA JUGA: Menang di Pengadilan Ahli Waris Tak Bisa Urus PBB dan SKTS, Ini Kata Camat Medan Timur
Mengapa hal tersebut harus sampai ke ranah KPK, dijelaskan Ade, karena pihak Kecamatan Medan Timur tidak juga mengindahkan putusan pengadilan. Sebab dalam putusan itu ahli waris dinyatakan selaku pemilik sah lahan tersebut.
Ade menilai, tindakan itu seperti melecehkan supremasi hukum. Sebab, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun lamanya.
"Jadi kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mendalami oknum-oknum siapa lagi yang diduga terlibat. Tak mungkin sendiri pasti ada oknum dibelakangnya, kita akan kejar terus," ancam Ade lagi.
Sebelumnya, ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, Kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 1997.
Namun, hingga kini surat-surat yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke ahli waris almarhum Basri selaku pemilik sah lahan tersebut.
Pihak ahli waris mensinyalir, langkah pihak Kecamatan Medan Timur itu tidak berdiri sendiri. Ia menduga ada oknum-oknum tertentu yang dilindungi, terutama pihak tergugat yang kalah di pengadilan.
Terpisah, Camat Medan Timur, Ody Batubara saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2020) siang, malah terkesan enggan menjawab. Saat ditanya akan dilaporkan ke Mabes Polri dan KPK, Ody hanya membalas konfirmasi dengan memberikan tanda jempol dari pesan WhatsApp yang dikirim wartawan.