Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berbekal kuitansi hasil rekayasa, Camat Medan Timur Ody Batubara diduga mengabaikan putusan pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ade Suferi (45) kuasa hukum dari ahli waris almarhum Basri selaku pemilik tanah, dalam keterangannya kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (26/1/2020) sore mengungkapkan, ahli waris tidak pernah menandatangani bukti penerimaan ganti rugi.
"Anehnya, pihak Pemko Medan hanya menunjukkan kuitansi tanda terima. Harus diusut siapa oknum yang menerima dan siapa oknum yang memberikan ganti rugi itu, karena dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak dibenarkan," ujar Ade Suferi.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan sekitar sebulan lalu menyurati Camat Medan Timur untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tersebut.
Pasalnya, ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mulai dari PN Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga PK MA tahun 1997.
Namun, hingga kini surat-surat yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke mereka, anak-anak almarhum Basri selaku pemilik sah lahan tersebut, dengan berbagai alasan.
Akibatnya, ahli waris tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) atas lahan tanah milik mereka itu.
“Ini namanya perbuatan melawan hukum. Pihak tergugat (Pemkot Medan) telah mengangkangi putusan pengadilan,” tegas Ade Suferi lagi.
Ade bahkan mensinyalir, langkah Camat Medan Timur itu tidak berdiri sendiri.
“Ini melecehkan supremasi hukum. Padahal, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun,” jelasnya mengutip Pasal 372 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Pasal 372 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Ade mengaku tak akan tinggal diam.
Ia akan mendalami oknum-oknum siapa lagi yang diduga terlibat. Bila pihak tergugat dan Camat Medan Timur tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, Ade mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.
Ade juga meminta Inspektorat Wilayah proaktif mengusut kasus ini. Apalagi, tiga mantan Walikota Medan sebelumnya telah menjadi pesakitan KPK.
"Keanehan yang terjadi bahwa kuitansi bulan Februari 2003 sesuai putusan Kasasi tahun 1994 yang sudah dibatalkan oleh keputusan PK tahun 1997, artinya oknum Pemko sengaja menghilangkan atau mengabaikan putusan PK tersebut," pungkas Ade.
Sayangnya, saat dikonfirmasikan langsung kepada Camat Medan Timur, Ody Batubara enggan membalas lagi konfirmasi yang dikirimkan medanbisnisdaily.com, Minggu petang. Begitu juga saat dihubungi Ody Batubara tidak mau mengangkat.
Namun terpisah, Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar mau memberikan keterangannya saat dikonfirmasi. Tetapi Akhyar hanya menjawab singkat kalau lahan itu adalah milik Pemko Medan.
"Itu lahan Pemko Medan," jawab Akhyar singkat dari pesan WhatsApp.