Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Ketahuan akan melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis ganja, dua orang laki-laki dewasa diamankan, personil Sat Res Narkoba Polres Dairi dari Jalan Batu Erdan-Lau Salak, Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Kedua pelaku yang diamankan, yakni Sauden Bancin (32) pekejaan tani, warga Dusun Buluh Laga, Desa Lau perimbon KecamatanTanah Pinem, Kabupaten Dairi dan Candra Ginting (34) pekerjaan tani, warga, Dusun Kutambaru, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
“Barang bukti yang kita amankan, daun, ranting dan biji ganja seberat ½ (setengah) ons yang dibungkus dengan kertas nasi dan sepeda motor jenis Supra warna hitam nomor polisi BB 5906 YE, serta kertas tiktak,”sebut Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Doni Saleh, Minggu (26/1/2020).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, setelah adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya orang yang akan membawa ganja ke wilayah hukum Polsek Tigalingga.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tigalingga, AKP SP Siringoringo bersama KBO Res Narkoba Polres Dairi, Iptu Adinoto dan anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap orang yang diduga membawa ganja.
Sesampainya di Jalan Batu Erdan- Lau Salak, personil melihat dua orang yang gerak geriknya mencurigakan sedang jongkok di bebatuan pinggir jalan. Setelah dilakukan penangkapan, personil menemukan bungkusan dan setelah dibuka ternyata isinya daun ganja kering.
“Setelah diamankan di Polsek Tigalingga, kedua pelaku dan barang diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Doni.