Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rusdi Sinuraya bersikeras tidak mau meninggalkan Kantor PD Pasar Kota Medan, meski telah diberhentikan dari jabatan sebagai direktur utama. Menurutnya, ia akan tetap bertahan sampai ada keputusan hukum yang incrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena ada surat penundaan PTUN, mari sama-sama kita hargai," ujar Rusdi, di Kantor PD Pasar, Selasa (27/1/2020).
BACA JUGA: Pegawai PD Pasar Soraki Rusdi Sinuraya
Rusdi menegaskan, apabila Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution tetap menjalankan putusannya dengan mencopot 3 Direksi PD Pasar, maka ia akan memilih jalur hukum.
"Kalau melakukan upaya provokasi di sini berarti dia melawan hukum, saya akan tuntut dia (Wali Kota)," tegas Rusdi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman meminta persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin.
Mengenai adanya surat dari PTUN tentang penundaan pencopotan 3 Direksi PD Pasar, Wirya mengaku tidak mengetahuinya. "Sampai detik ini saya belum ada terima," tuturnya.