Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan jumlah 8 tersangka.
"Ada empat kasus yang dipaparkan, yakni satu kasus curanmor dan tiga kasus curat, yakni bajing loncat dan penbobolan rumah, dari seluruh kasus ada 8 tersangka yang diamankan," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H MR Dayan saat memaparkan kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra dan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol dy Safari SH di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (27/01/2020).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kunci T, 1 kunci L, 1 pisau, 1 besi panjang, 2 helm, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J tanpa plat, 1 unit sepeda motor Yamaha tanpa Nopol, 1 pipa besi, 1 besi H, 1 besi siku dan 1 unit mesin cuci. "Dari seluruh pengungkapan kasus itu ada 23 laporan polisi,” terang Kapolres.
Di antara tersangka yang ditangkap, ada yang ditembak kakinya karena mengancam jiwa petugas masing- masing Edi Agus Susanto alias Jontor (22) warga Pasar 1 Tenggah Gang Rasmi Kelurahan Tanah Enamratus, Kecamatan Medan Marelan dan Mhd Effendi alias Fendi (31) warga Lingkungan 33 Kebun Rambung Keluragan Rengas Pulau, Medan Marelan. "Kedua tersangka kasus 363 KUHP ini sudah ada 20 kali melakukan pencurian sepeda motor," sambung Edy Safari.
Kasus curanmor dengan tersangka Mhd Ali Syahputra (37) warga Komplek Pelindo 1 Jalan Pulau Seribu Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, sedangkan seorang tersangka atas nama Syafrizal Effendi (32) warga Jalan KL Yos Sudarao Simpang KIM Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli merupakan tersangka kasus curat bajing loncat.
Sementara empat tersangka lainnya yakni kasus curat pencurian dalam rumah dengan barang bukti 1 unit mesin cuci masing-masing Amdani Pulungan alias Dani (35) warga Jalan Marelan Raya Pasar 3 Barat Lingkungan 12 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Tersangka kedua yakni, Eko Purwanto alias JM (29) warga Jalan Marelan Raya Pasar 3 barat Lik.12 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sosialis Sembiring (31) warga Lingkungan 33 Kebun Rambung, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Mhd Rialdi Andian alias Andi Eem warga Marelan Raya Pasar 3 Barat Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan.