Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Pihak asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Melansir laman Setkab, Senin (27/1/2020), PP tersebut merevisi sejumlah ketentuan penting. Salah satunya bahwa pihak asing yang memegang saham perusahaan asuransi sebesar 80% lebih akan dikecualikan kebijakan batasan kepemilikan. Ketentuan kepemilikan itu terhitung sejak PP tersebut berlaku yakni 20 Januari 2020.
Sementara sebelumnya dalam PP 14/2018 tertuang bahwa investor asing hanya diizinkan memegang 80% saham perusahaan asuransi. Lalu sisanya harus dimiliki oleh pihak lokal atau dengan mencatatkan sahamnya di pasar modal.
Sisanya, 20% suntikan modal ke perusahaan asuransi tersebut wajib berasal dari mitra lokal atau dengan mencatatkan perusahaan di bursa.
Selain itu, perusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase.
PP baru ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 dihapus.
Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan PP ini pada 16 Januari 2019. Lalu PP ini mulai berlaku sejak 20 Januari 2020.(dtf)