Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VI Medan menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tebing Tinggi atas penyelenggaraan verifikasi berkas kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem Paperless.
Penyelenggaraan verifikasi berkas kenaikan pangkat ASN dengan mekanisme paperless (tanpa kertas) tersebut baru beberapa daerah di Sumatera Utara yang melakukannya dan Kota Tebingtinggi diharapkan sebagai pilot project.
"Kami sampaikan apresiasi buat BKD Tebing Tinggi dan berharap BKD Pemko Tebing Tinggi dapat menjadi pilot proyek dalam pelaksanaan verifikasi berkas kenaikan pangkat dengan sistem paperless ini," kata Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, English Nainggolan didampingi Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg VI BKN, Westerling Siregar, Senin (27/1/2020), di kantor BKD Jalan Gunung Leuser kota Tebing Tinggi.
English mengatakan, verifikasi itu akan jauh lebih mempermudah ASN dalam pengurusan berkas kenaikan pangkatnya, yang terhitung 1 April 2020. "Bila berkas verifikasinya sudah lengkap maka di bulan April nanti pangkat naik gajinya pun langsung naik," katanya.
Dengan mekanisme paperless ini, berkas-berkas (kenaikan pangkat) yang biasanya harus diboyong berkardus-kardus ke kantor regional BKN Medan saat ini tidak lagi, cukup dikirim melalui online saja dan kemungkinan untuk salah kecil sekali.
Selain itu lanjut dia, terjadinya kecurangan tidak ada sama sekali, apalagi keterlibatan calo-calo yang mengatasnamakan oknum tertentu.
Menurut English, kenaikan pangkat itu merupakan hak seorang ASN, jangan lagi ada beban apa-apa, “Kami sangat menghargai upaya BKD Tebing Tinggi dan ini yang pertama kali dilakukan di Kabupaten/Kota di Sumatera Utara," katanya.
Dijelaskan juga bahwa Kota Tebing Tinggi yang mengikuti verifikasi kenaikan pangkat ada 257 orang terdiri dari golongan II dan III. “Selain Tebing Tinggi, (sistem paperless) akan menyusul Kabupaten Tapanuli Tengah, Sibolga dan Tanah Karo,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Tebing Tinggi H Syaiful Fachri didampingi Kabid Kepegawaian M Ridwansyah menambahkan, dengan sistem paperless ini dari jauh hari sebelum jatuh tempo untuk naik pangkat, para ASN telah menyiapkan berkasnya terlebih dahulu.
Bagi ASN yang kenaikan pangkatnya per 1 April 2020 akan menerima pangkat barunya langsung dan juga menerima gaji barunya setelah dilakukan verifikasi sistem paperless. “Jadi saat pada 1 april 2020 nanti, ASN yang mengajukan kenaikan pangkatnya langsung bisa menerima SK-nya tepat waktu, bersama gaji barunya,” imbuh Fahri.
“Dalam hal ini, kami sangat berterima kasih kepada BKN Regional VI yang menjadikan Tebing Tinggi sebagai pilot proyek (mekanisme papaerless) di Sumut," ujarnya.