Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman meminta Rusdi Sinuraya untuk legowo dan menerima keputusan Wali Kota Medan yang memberhentikannya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar.
"Direksi siapa yang angkat, wali kota. Siapa yang berhak memberhentikan, wali kota, dia bukan PNS," ujarnya di Balai Kota Medan, Senin (27/1/2020).
Selanjutnya ia menganalogikan sebuah perusahaan yang dirikannya. Untuk menjalankan perusahaan tersebut dipercayakan rekannya.
"Kalau awak punya perusahaan, untuk menjalankan perusahaan disuruh orang lain, yang berhak memecat dia siapa, yang punya kan. Kalau yang punya memecat, dan di PTUN kan wajar tidak," tegasnya.
Mengenai upaya hukum yang ditempuh Rusdi Sinuraya, Wirya tidak mempersoalkannya. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama.
"Kalau dia (Rusdi) taat hukum, dia harus ikuti SK (pemecatan) itu. Kan saya tadi bilang siapa yang berhak memberhentikan, kalau dia mau PTUN, itu hak dia, menempuh jalur hukum kalau dia merasa penerbitan SK tidak prosedural," paparnya.
Ketua Badan Pengawas BUMD Kota Medan ini menegaskan juga mempertanyakan keluarnya surat penetapan PTUN tentang SK Wali Kota Medan yang memberhentikan 3 Direksi PD Pasar.
"Keluar penetapan PTUN untuk menunda, mau apa negara ini, itu juga saya kalau saya seandainya dicopot pak wali, tinggal PTUN kan aja. Jadi sebenarnya yang mau dipegang ini SK wali kota atau keputusan PTUN untuk jabatan, apalagi untuk direktur," urainya.
Seperti diketahui, meski telah diberhentikan Rusdi Sinuraya masih bertahan di PD Pasar Kota Medan. Rusdi menyebut ada penundaan untuk menjalankan SK Wali Kota yang dikeluarkan oleh PTUN. Pagi tadi, upaya pengusiran Rusdi Sinuraya dari Kantor PD Pasar berangsur ricuh, padahal ada puluhan personel Satpol PP dan kepolisian.