Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman mengungkapkan alasan mengapa Rusdi Sinuraya dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.
Ia memastikan bahwa Rusdi telah melakukan kesalahan fatal hingga berujung pemecatan. Untuk mengungkap kesalahan yang dilakukan Rusdi, Wirya mengaku sampai memerintahkan Inspektorat turun melakukan pemeriksaan.
"Awal 2019 sudah mulai pemeriksaan, gak ada kaitan dengan politik apalagi SARA (Suku Agama Ras dan Antargolong)," kata Wirya di Balai Kota, Medan, Senin (27/1/2020).
Sayangnya, Ketua Badan Pengawas BUMD Kota Medan itu enggan merinci apa saja kesalahan yang dilakukan Rusdi Sinuraya dan Arifin Rambe, dan Yohny Anwar sampai harus diberhentikan.
"Yang jelas, kesalahannya fatal," tegasnya.
BACA JUGA: Karyawan PD Pasar Tolak Rusdi Sinuraya
Sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan, Wirya mengatakan Badan Pengawas yang bertugas mengawasi kinerja Direksi telah melayangkan 3 kali surat peringatan, sayangnya peringatan itu tidak diindahkan.
"Fatal, yang jelas sudah fatal, ada peringatan 1,2,3. Ada juga minta bantuan inspektorat melakukan pemeriksaan, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ada," bebernya.
Wirya mengatakan, selama menjabat Rusdi tidak menjalankan RKP (Rencana Kerja Perusahaan) yang telah ditetapkan bersama Badan Pengawas. Padahal, menurutnya, RKP adalah modal PD Pasar Kota Medan bekerja.
"Tidak bisa sesuka hati, ada aturan main," bilangnya.
Seperti diketahui, Rusdi Sinuraya diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PD Pasar. Selain Rusdi 2 direksi lain juga ikut dicopot. Meski sudah dicopot Rusdi masih bertahan karena ada penetapan dari PTUN tentang penundaan untuk menjalankan SK Wali Kota Medan.
Berita ini sudah mengalami perubahan judul pada Selasa, 28 Januari 2020 pukul 09.36 WIB.