Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Langkat- Fery Wahyudi alias Deni (37) warga Dusun V Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (27/1/2020), sekitar pukul 22 30 WIB ditangkap Satres Krim Polsek Gebang, Langkat. Tersangka ditangkap di Dusun X Tangkahan Pinang, Desa Air Hitam, Gebang, karena membuang bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis sabu - sabu di depan polisi, setelah sepeda motor yang dikendarainya dihentikan polisi.
"Sebelumnya Polsek Gebang mendapat informasi akan ada seorang laki - laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu- sabu. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting beserta Team Opsnal melakukan pengintaian dan penangkapan.Saat tersangka diberhentikan motornya, tersangka membuang
plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Gebang, AKP Rikson Sinaga, Selasa (28/1/2020).
Barang bukti milik tersangka yakni 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Hinda Beat warna putih hijau BK 4238 ACE.