Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Belasan polisi berpakaian lengkap dari Polsek Medan Sunggal ikut mengawal sidang perdana terkait pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya, Medan, Selasa (28/1/2020). Pantauan di lokasi, polisi berseragam lengkap tersebut mengikui apel sekitar pukul 10. 45 WIB. Belum ada tanda-tanda para pedagang yang pro terhadap Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar yang dipecat) tiba di PTUN.
Sidang perdana tentang pemecatan Direksi PD Pasar sendiri berjalan tetutup. "Ini sidang pendahuluan, tertutup untuk umum," ujar salah satu petugas piket di pintu masuk Kantor PTUN.
Seperti diketahui, terhitung 16 Januari 2020 Wali Kota Medan memberhentikan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan. Ketiganya adalah Rusdi Sinuraya (Direktur Utama), Arifin Rambe (Direktur Pengembangan) dan Yohny Anwar (Direktur Operasional).
Tidak terima diberhentikan secara mendadak, ketiganya sepakat mengajukan SK pemecatan ke PTUN Medan. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menunjuk Nasib sebagai Plt Direktur Utama dan Gelora KP Ginting sebagai Plt Direktur Operasional.