Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 4 orang pemuda ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Medan Kota dari penggerebekan terhadap sebuah rumah Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun. Keempatnya diamankan, saat tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu, Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Awalnya kita mendapat informasi di sebuah rumah sering digunakan tempat mengonsumsi sabu. Sehingga kita kemudian lakukan penggerebekan dan menangkap 4 tersangka," ungkap Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (27/1/2020).
Menurut Yaqin, ketika disergap, para tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Dari mereka berempat petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri 2 alat isap sabu dan kaca pirex.
Adapun keempat tersangka, jelas Yaqin, masing-masing Ramadan (53), warga Jalan Garperta Gang Dahlia, Hendra (35) warga Jalan Pembangunan simpang Zipur, Andre (27) warga Jalan Proklamasi Lubuk Pakam dan Gapar (23) warga Jalan Tanjung Anom.
Kepada polisi, mereka mengakui sabu tersebut milik mereka yang dibeli seharga Rp70.000 dan Rp 50.000. Namun lanjut Yaqin, untuk pengedar sabu tersebut masih dalam penyelidikan, karena ketika kasus itu dikembangkan, sudah keburu melarikan diri.
"Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap pengedarnya," pungkasnya.