Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Medan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan telah menerima gugatan terkait pemecatan 3 Direksi PD Pasar. Bahkan perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara no 11.G.2020.
"Perkara ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan persiapan. Cuma di PTUN khusus pemeriksaan persiapan, fungsinya memperbaiki gugatan, menyempurnakan gugatan agar memenuhi unsur formil pengajuan gugatan," ujar Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan, di kantornya Jalan Bunga Raya, Medan, Selasa (28/1/2020).
Karena sidang masih dalam tahap memperbaiki gugatan atau persiapan, Tirta menyebut sidang digelar secara tertutup alias tidak terbuka untuk umum.
Dalam perkara ini, lanjut dia, majelis hakim telah mengeluarkan putusan penundaan yang sifatnya hanya menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa.
"Dasar pertimbangan menurut UU pasal 67 UU 5 1986, dikarenakan ada kepentingan penggugat yang mendesak dan sulit dipulihkan apabila kepetusan ini tetap dilaksanakan, jadi semata-mata hanya berbicara tentang kepentingan penggugat yang mendesak dan tidak ada kepentingan umumyang dilanggar apabila SK ini tidak dilaksanakan," jelasnya.
BACA JUGA: Kukuh Pecat Direksi PD Pasar, Akhyar Heran Tiba-tiba Ada Putusan PTUN Ditangguhkan
"Lain cerita kalau pembangunan sarana sosial dan umum, jalan putus misalnya, itu gak boleh ditunda menurut UU, karena ini tidak ada kepentingan umum menurut majelis hakim," imbuhnya.
Pemko Medan, ungkap Tirta, bisa melayangkan keberatan atas keputusan majelis hakim terhadap penundaan pelaksanaan objek perkara.
"Apabila ada ketidaksetujuan terhadap keputusan penundaan yang diterbitkan pengadilan ada mekanismenya, karena ini belum ada penetapan akhir, penetapan penundaan bisa dicabut ketika di akhir, saat banding bisa dicabut," tuturnya.