Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim gabungan Tekab Unit Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap tiga orang komplotan curanmor di Medan.
Satu dari tiga orang itu ditembak petugas gabungan di Jalan Tempur I Pengabdian, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku yang diboyong ke komando itu masing-masing Ferry Irawan alias Ferry Tatto (ditembak), Muhammad Airul Fajar dan Heri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit Ranmor AKP Bambang Gunanti Hutabarat kepada wartawan, Selasa (28/1/2020) sore, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban Syapari (44) warga Jalan Tangkul, No 58 B, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung Dasar LP / 249 / XI / 2019 / SPKT Percut tanggal 10 November 2019. Yang mana satu unit sepeda motor Beat milik korban dirampas oleh komplotan pelaku curanmor di jembatan tol Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan tiba-tiba, tiga orang pelaku menabrak sepeda motor korban dari arah belakang, lalu korban terjatuh ketika korban terjatuh salah satu pelaku mengancam korban dengan sebilah senjata tajam. Dan langsung membawa sepeda motor korban lalu korban berusaha berteriak untuk meminta tolong, namun tidak ada yang menolong karena situasi tempat tersebut masih sepi dan korban mengalami luka di tangan dan kaki.
Dari penyelidikan yang dilakukan itu, sambungnya, petugas pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pkl 17.00 WIB mengetahui keberadaan pelaku Ferry Tatto di tanah garapan Lau Dendang.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Percut dan Tekab 3C Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.
Hasil dari interogasi terhadap tersangka diakuinya, bahwa Ferry Irawan alias Ferry Tatto mengakui telah melakukan pengambilan paksa, terhadap satu unit sepeda motor Beat di Jalan Pembangunan milik pelapor dan hasil penjualan sepeda motor tersebut diperoleh uang sebesar Rp. 2.800.000.
Dari hasil penjualan sepeda motor dan digunakan pelaku untuk membeli sabu- sabu dan untuk keperluan sehari-hari. Adapun tersangka Ferry tatto mengakui melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Fajar dan Heri.
Adapun sepeda motor yang dicuri oleh pelaku dijual kepada penadah Marelan. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil dari kejahatannya tersebut.
Pada saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas dengan senjata tajam jenis samurai.
Kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka dengan menembak kedua kaki tersangka yang sebelumnya petugas telah memberikan tembakan peringatan, tapi tersangka melawan dan mencoba melukai petugas dengan samurai.
Kemudian petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan dan setelah itu tersangka diboyong ke komando.
Dari pelaku petugas berhasil menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai (alat sajam yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut ), satu buah sepeda motor merek Fiz R tanpa plat dan dua unit ponsel. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tandasnya.