Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Seorang konsumen narkotika jenis sabu-sabu, perantara, dan penjual yang berkaitan dalam satu kasus, ditangkap Unit Reskrim Polsekta Berastagi dari tempat terpisah, Senin (27/1/2020) sore hingga tengah malam. Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
Kapolsekta Berastagi, Kompol Pawang Ternalem ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Selasa (28/1/2020) sore. Mengatakan, penangkapan yang dilakukan Katim, Bripka Alifren Ginting dan kawan-kawan, awalnya terhadap Ari Kusnawan (36), warga Jalan Kaliaga, Kelurahan Gundaling I Berastagi.
Dari pengembangan kasus, selanjutanya ditangkap Junior Singarimbun (38) warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka. Dari “nyanyian” Junior, diketahui awal mula sabu-sabu diperoleh dari penjual, Rudi Sembiring (45) warga Belakang Mesjid Raya, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi.
“Ketiganya sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Karo untuk penanganan lanjutan. Dari tersangka diamankan barang bukti sabu 0,20 gram, 0,40 gram dan 0,20 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 unit handphone, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp 650.000," ujar Kapolsekta Berastagi.