Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) saling memberikan keterangan bertentangan dalam sidang pencemaran nama baik, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, salah satu pendiri Kampus IT&B Medan. Padahal, kedua saksi mengakui kalau laporan keuangan bukan tanggungjawab pembina tapi pengurus.
"Sebagai pendiri kita pinjamkan karena tidak ada uang kas untuk pembangunan IT&B. Karena kita disuruh mundur makanya terima kompensasi Rp 300 juta," jawab saksi, James Tantono (79) di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/1/2020) siang.
Namun saat dicecar bahwa di dalam Anggaran Dasar Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) tempat bernaungnya Kampus IT&B tidak diperbolehkan untuk minjam dan meminjamkan, saksi James mengaku tidak mengetahuinya.
Tapi ketika kuasa hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum memperlihatkan akte notaris perihal itu, saksi James hanya terdiam.
Sementara satu saksi lainnya, Anwar Susanto (83) mengaku meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta di awal pendirian IT&B. Namun karena diminta mundur, saksi mengaku menerima uang Rp 600 juta sebagai kompensasi.
"Memang di anggaran dasar tidak ada pinjam meminjamkan uang, memang tidak boleh. Tapi karena kepepet kita harus bangun kampus makanya boleh," jawab saksi Anwar Susanto.
Selain itu, saksi Anwar Susanto juga menyebut kalau Tansri Chandra tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Padahal yang saat itu menjabat sebagai ketua yayasan adalah Anwar Susanto sendiri bukan Tansri Chandra.
"Saudara bilang laporan pertanggungjawaban keuangan, tapi yang menjabat sebagai ketua yayasan kan anda sendiri, seharusnya anda lah yang memberikan laporan itu," tanya kuasa hukum Tansri Chandra.
Mendapat pertanyaan itu, saksi Anwar Susanto tidak dapat menjawab pasti dan cuma bilang kalau dia sudah tidak menjabat lagi sebagai ketua yayasan dan hanya sebagai pengurus sebelum akhirnya mundur.
Usai mendengarkan keterangan 2 saksi tadi, majelis hakim menunda persidangan hingga 5 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. JPU Edmond N Purba juga diminta hakim untuk menghadirkan seorang saksi lainnya bernama Jessica yang berhalangan hadir pada persidangan ini.
Seusai sidang, Taufik Siregar kuasa hukum Tansri Chandra kepada wartawan mengatakan bahwa pengakuan saksi Anwar Susanto yang sudah tahu tidak boleh minjam atau meminjamkan sesuai di anggaran dasar yayasan dengan alasan kepepet, itu merupakan sebuah tindakan tidak benar.
"Ada alasan kepepet, itu sangat tidak berdasarkan hukum. Jadi yang yang diterima para saksi berkisar angara Rp 300 - 600 juta menjadi terbantahkan, karena itu adalah uang pribadi dari Tansri Chandra. Maka itulah menjadi pemicu sehingga keluar kata-kata perampok di grup WA itu," beber Taufik Siregar.