Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan proses evakuasi WNI yang berada di Wuhan wajib dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dimanapun mereka berada.
Perintah konstitusi tersebut juga diturunkan ke Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Terutama, Pasal 21 yang berbunyi, 'Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.'
Untuk itu, dirinya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memerintahkan dan memimpin langsung negosiasi dan proses evakuasi Warga Negara Indonesia di Wuhan, Tiongkok, terkait semakin mewabahnya virus corona.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak meninggalkan kesan seolah-olah Wuhan tertutup dan tak bisa dilakukan evakuasi, nyatanya sejumlah negara seperti Jepang, Amerika Serikat dan Jerman sudah memperoleh izin dari Tiongkok untuk mengevakuasi warganya.
Sekiranya ada 240 warga Amerika Serikat sudah dievakuasi, 206 warga Jepang juga sudah tiba di Tokyo dari Wuhan, serta besok Jerman juga akan mengevakuasi warganya. Diplomasi tingkat tinggi perlu dilakukan untuk memperoleh izin evakuasi tersebut. Bahkan, di Maroko, rajanya memimpin secara langsung rapat proses evakuasi.
"Kalau Raja Maroko yang di ujung barat Afrika Utara saja memimpin langsung rapat untuk pemulangan warganya dari Wuhan, saya membayangkan Presiden Jokowi juga memimpin rapat serupa untuk melakukan lobi tingkat tinggi, agar Pemerintah Indonesia diizinkan oleh Tiongkok untuk evakuasi WNI," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).
Lebih lanjut, HNW juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengirim logistik dan masker, juga Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia yang telah menyiapkan pesawat-pesawat terbang untuk evakuasi. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup, apabila proses evakuasi belum dilakukan, karena yang diminta oleh WNI di sana adalah untuk dievakuasi.
HNW mengatakan, sebagaimana disampaikan Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Wuhan Nur Musyafak, banyaknya permintaan WNI di Wuhan untuk dievakuasi merupakan bahwa bukti bahwa ada rasa keterancaman atas bahaya yang nyata sebagaimana disebutkan dalam UU itu.
"Apabila Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Jokowi tidak mengusahakan hal tersebut secara maksimal, maka pemerintah bisa dinilai abaikan perintah konstitusi dan tak laksanakan maksimal ketentuan yang diberikan oleh UU," imbuhnya.
HNW juga mengutarakan setiap pihak wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Termasuk dirinya yang tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II yang salah satunya meliputi luar negeri.
"Ini secara spesifik berkaitan dengan konstituen di luar negeri, dan sesuai dengan sumpah jabatan sebagai anggota DPR yang telah diucapkan, anggota DPR harus memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili," tuturnya.
HNW juga mengajak rekan-rekan dari Dapil Luar Negeri lintas partai di DPR untuk bersama-sama memberikan perhatian khusus atas aspirasi yang disampaikan oleh WNI di Wuhan untuk dievakuasi.
"Kita harus saling bahu membahu melindungi WNI, terlepas apa pun partai dan afiliasi politiknya," pungkas HNW.dtc