Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain mengajukan keberatan ke PTUN atas keluarnya putusan penundaan pelaksanaan SK Wali Kota Medan soal pemecatan 3 Direksi PD Pasar Medan, Pemko Medan juga akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang, sedang mempertimbangkan upaya melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Menurutnya, ada kejanggalan saat majelis hakim mengeluarkan surat keputusan penundaan SK Wali Kota Medan itu, di mana waktunya relatif cepat.
"Petikan surat keputusan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar baru disampaikan pada Senin, 20 Januari sekitar pukul 3 sore. 21 Januari didaftar gugatan ke PTUN, 22 Januari keputusan penetapan penundaan keluar tanpa ada pemanggilan terhadap pihak tergugat atau Pemko Medan," kata Bambang, di Medan, Kamis (30/1/2020).
BACA JUGA: Pemko Medan akan Layangkan Keberatan Penundaan Pemecatan Direksi PD Pasar ke PTUN
"Begini, setelah perkara didaftarkan. Ketua PTUN menunjuk majelis hakim yang menangani perkara. Selanjutnya ketika ada permohonan penetapan penundaan SK Wali Kota, ketua PTUN kan mendisposisikan permohonan tersebut ke majelis hakim yang menangani perkara. Dibahas baru bisa diputuskan penundaan atau tidak. Itu kan memakan waktu, ini kenapa hanya sehari setelah gugatan diajukan penetapan penundaan dikeluarkan, kami melihatnya ada kejanggalan, makanya akan dilaporkan ke KY," lanjt Bambang.
Seperti diketahui, ada 3 Direksi PD Pasar Kota Medan yang diberhentikan. Pemberhentian terkait kinerja 3 direksi yang buruk. Adapun yang diberhentikan adalah Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama, Yohny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan.
Tidak terima diberhentikan, 3 Direksi tersebut melakukan upaya hukum dengan menggugat surat keputusan Wali Kota ke PTUN. Dalam waktu singkat, PTUN Medan mengeluarkan surat penetapan penundaan surat keputusan tersebut.